KOPERASI - PERMODALAN KOPERA
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokokSimpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.b. Simpanan wajibSimpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.c. Simpanan sukarelaSimpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.d. Dana cadanganDana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.e. Dana hibah.Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggotab. koperasi lainc. bankd. sumber lain yang sah* Pembagian SHU1.) SHU tahun 2010 15.026.281.3142.) Dasar pendistribusian SHU
3.) Data simpanan dan transaksi anggota dalam meminjam4.) Distribusi SHU
5.) Perhitungan Indeks pembagian SHU untuk anggotaa.) Atas dasar jasa transaksi anggotaIndeks (%) Jasa transaksi anggota = (Bag. jasa SHU Transaksi) / (Total transaksi anggota) x 100%(3.756.570.329)/178.2,11%Maka bagian anggota SHU (No.1) = 2,11% x 2.500.000Atas jasa transaksi = 52.668,96Atau = (Transaksi anggota (No.1))/(Total transaksi anggota) x SHUBagian anggota atas jasa transaksi= 2.500.000/178.310.433.593= 52.668,96b.) SHU atas setoran ModalIndeks (%) Atas setoran modal = (Bagian SHU jasa modal)/(Total modal) x 100%= 1.502.628.131 / (75.000.000 + 900.000.000)= 2,11%Maka bagian SHU anggota (No.1) atas = Indeks (%) x Simpanan pokok + Simpanan wajib + Simpanan Lain= 29,77% x (75.000.000 + 900.000.000 + 6.496.356.719)= 356.985Total SHU yang diterima anggota (No.1) adalh = SHU atas jasa transaksi + SHU atas setoran modal= 409.654,32c.) Daftar pembagian SHU per anggotaIndeks jasa transaksi anggota = 2,11%Indeks jasa atas modal = 20,11%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar